BERITA

Penghulu KUA Kajen Nikahkan WNA dengan Bantuan Bahasa Turki, Akad Tetap Berbahasa Indonesia

Keluarga Sakinah, 29 Maret 2026, 17:06 WIB

Penghulu Nikahkan WNA Turki, Gunakan Teknologi AI

Jakarta, Bimas Islam — Penghulu KUA Kajen, Kabupaten Pekalongan, menikahkan warga negara asing (WNA) asal Turki dengan mempelai perempuan asal Indonesia pada Sabtu (28/3/2026). Prosesi akad nikah tetap menggunakan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan, sementara komunikasi dengan mempelai pria dibantu menggunakan bahasa Turki.

Penghulu sekaligus Kepala KUA Kajen, M. Ikhwan, menjelaskan, penggunaan bahasa Turki dilakukan untuk memudahkan komunikasi karena mempelai pria tidak memahami Bahasa Indonesia, Arab, maupun Inggris.

“Waktu pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan, kami mengecek kelengkapan berkas. Ternyata catin, Mr. Adam Demir, tidak bisa bahasa Arab ataupun Inggris. Akhirnya, beliau meminta saya berbahasa Indonesia, kemudian ia terjemahkan menggunakan aplikasi ke dalam bahasa Turki,” ujarnya.

Ikhwan menambahkan, ia turut mempelajari dasar bahasa Turki secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi agar komunikasi berjalan lancar.

“Saya pelajari sedikit bahasa Turki melalui Meta AI, ternyata beliau paham,” katanya.

Meski demikian, akad nikah tetap dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ikhwan, pemahaman bahasa menjadi hal penting agar kedua mempelai memahami proses akad secara utuh.

“Pemahaman bahasa penting agar kedua pihak memahami jalannya akad nikah secara menyeluruh,” tuturnya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengapresiasi langkah penghulu KUA Kajen yang memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelayanan keagamaan. “Ini adalah bentuk pelayanan prima yang patut diapresiasi. Penghulu tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi substantif-administratif, tetapi juga mampu menjawab tantangan komunikasi lintas bahasa dengan memanfaatkan teknologi yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan, penghulu perlu terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman. “Penghulu harus meningkatkan kompetensi, baik dalam penguasaan ilmu keagamaan maupun keterampilan komunikasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tambahnya.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/web/post/berita/-penghulu-kua-kajen-nikahkan-wna-dengan-bantuan-bahasa-turki-akad-tetap-berbahasa-indonesia

Komentar