BERITA

Komisi VIII DPR Dorong Perluasan Sosialisasi Layanan KUA

Keluarga Sakinah, 23 Juli 2026, 16:00 WIB

Layanan KUA Bukan Hanya Nikah, Ini yang Bisa Diakses Masyarakat

Jepara, Bimas Islam — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendorong perluasan sosialisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar masyarakat semakin memahami berbagai layanan keagamaan yang tersedia. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan KUA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Menurut Abdul Wachid, penguatan kapasitas KUA perlu terus disosialisasikan secara masif, tidak hanya di Kabupaten Jepara, tetapi juga di seluruh Indonesia. Ia menilai, KUA kini memiliki peran yang lebih luas dan tidak lagi hanya melayani pencatatan pernikahan.

"Penguatan kapasitas KUA ini penting untuk terus disosialisasikan, tidak hanya di Jepara tetapi juga di seluruh Indonesia. Di era globalisasi, KUA tidak boleh hanya melayani urusan nikah, tetapi juga harus berperan sebagai penyuluh dan pusat layanan keagamaan bagi masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, sosialisasi layanan KUA perlu diperluas hingga tingkat kecamatan melalui berbagai forum kemasyarakatan, termasuk pengajian. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui berbagai layanan yang dapat diakses di KUA.

"Sosialisasi dari KUA hingga tingkat kecamatan, termasuk melalui pengajian, sangat penting. Kami juga mengharapkan masukan dari Bapak dan Ibu sekalian sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki layanan KUA ke depan," katanya.

Abdul Wachid menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian agar kehadiran KUA semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "KUA harus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin baik, kehadiran KUA akan semakin dirasakan manfaatnya oleh umat," pungkasnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan, KUA merupakan representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang saat ini menghadirkan berbagai layanan keagamaan. Selain layanan pencatatan nikah, KUA juga melayani bimbingan perkawinan, zakat, wakaf, layanan halal, hisab rukyat, hingga konsultasi syariah.

"KUA adalah representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Kami telah memetakan layanan keagamaan yang harus semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas KUA harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan agar benar-benar menghadirkan dampak bagi umat," ujar Abu Rokhmad.

Menurut Abu Rokhmad, penguatan peran KUA sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar seluruh layanan Kementerian Agama memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui penguatan kelembagaan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, KUA diharapkan mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak hingga tingkat kecamatan.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/komisi-viii-dpr-dorong-perluasan-sosialisasi-layanan-kua

Komentar